Publikbogornews.com – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid.
Kebijakan yang lolos pada pembacaan pendahuluan itu memicu kontroversi dan mendapat kecaman dari pihak Palestina yang menilai aturan tersebut mengancam kebebasan beragama.
RUU tersebut disahkan pada Kamis (2/7) dengan dukungan 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menyatakan penolakan.
Usulan ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, serta didukung partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.
Jika nantinya disahkan hingga tahap akhir, aturan tersebut akan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid, sebuah langkah yang diperkirakan akan terus memicu perdebatan mengenai hak kebebasan beragama dan hubungan Israel-Palestina.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































