Beranda Berita Terkini Simpan Nomor 112! Warga Kabupaten Bogor Bisa Minta Bantuan Darurat 24 Jam

Simpan Nomor 112! Warga Kabupaten Bogor Bisa Minta Bantuan Darurat 24 Jam

Publikbogornews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat menyimpan nomor darurat 112 yang dapat dihubungi selama 24 jam untuk melaporkan kebakaran maupun berbagai kondisi darurat lainnya.

Komandan Sektor Damkar WMK Leuwiliang, Iwan Setiawan, mengatakan wilayah kerjanya mencakup 10 kecamatan, yakni Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Rumpin, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, dan Jasinga, dengan dukungan tiga regu piket yang masing-masing beranggotakan 10 personel serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap desa.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Siapkan Koridor Terpadu 8 Kilometer, Jadi Etalase Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Menurutnya, tugas Damkar tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menangani berbagai operasi penyelamatan seperti evakuasi ular, sarang tawon, hewan liar, kendaraan terperosok, hingga pendistribusian air bersih saat musim kemarau bersama BPBD.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan yang Berdampak

Untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau, Pemkab Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/715 yang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak membakar sampah di ruang terbuka, memeriksa instalasi listrik, serta segera menghubungi Call Center 112 atau sektor Damkar terdekat apabila terjadi keadaan darurat.

Baca Juga :  Mengenal “Payment Outside System” di E-Katalog V6: Solusi Fleksibel yang Tetap Diawasi

Masyarakat diharapkan menyimpan nomor darurat tersebut agar penanganan kebakaran maupun peristiwa penyelamatan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIndonesia Terus Bergerak, Kabar Baik Hadir dari Berbagai Sektor