Beranda Berita Terkini Perkuat Kepastian Hukum, Pemilik Rumah Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

Perkuat Kepastian Hukum, Pemilik Rumah Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

Publikbogornews.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Kue Kentang Simpel, Lembut dan Mudah Dibuat di Rumah

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki rasa aman dan perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset tempat tinggal mereka. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Baca Juga :  Mahu Motor Tetap Prima dengan Tampilan Bergaya? Berikut 10 Tips Merawat Motor Anda

Kementerian ATR/BPN menyebut perubahan status tersebut juga menjadi upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menempati rumah tinggalnya.

Masyarakat yang ingin mengubah status HGB ke SHM kini dapat mengurusnya melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pengajuan dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN.

Baca Juga :  ANTAM Pongkor Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir Bandang Cigudeg

atrbpn.go.id

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakArsenal Selangkah Lagi Juara Premier League Usai Tumbangkan Burnley
Artikulli tjetërLangit Dijaga, Kedaulatan Indonesia Diperkuat Lewat Penyerahan Alutsista Strategis TNI