Beranda Berita Terkini Perkuat Kepastian Hukum, Pemilik Rumah Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

Perkuat Kepastian Hukum, Pemilik Rumah Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

Publikbogornews.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) demi memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga :  Sombong Tapi Waspada, Gelandang Arab Saudi Sindir Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memiliki rasa aman dan perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset tempat tinggal mereka. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bogor Dukung Penuh Kebijakan Tambang di Bogor Barat, Sebut Infrastruktur hingga Sekolah Butuh Material

Kementerian ATR/BPN menyebut perubahan status tersebut juga menjadi upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menempati rumah tinggalnya.

Masyarakat yang ingin mengubah status HGB ke SHM kini dapat mengurusnya melalui prosedur yang telah disediakan pemerintah. Informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara pengajuan dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN.

Baca Juga :  Sopir dan Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polri

atrbpn.go.id

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakArsenal Selangkah Lagi Juara Premier League Usai Tumbangkan Burnley
Artikulli tjetërLangit Dijaga, Kedaulatan Indonesia Diperkuat Lewat Penyerahan Alutsista Strategis TNI