Beranda Berita Terkini Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Maut Terduga Pencuri Ayam di Bali

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Maut Terduga Pencuri Ayam di Bali

Publikbogornews – Polres Tabanan menetapkan lima orang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga :  Ketika Guru Belajar untuk Membuat Belajar Lebih Bermakna: Cerita dari Aula SMPN 1 Leuwiliang

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penyidikan dipisahkan menjadi dua perkara, yakni dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 18 saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tinjau Klinik Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Mudah dan Nyaman

Selain itu, penyidik juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Penanganan perkara dilakukan Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Baca Juga :  FKBP Wawancara Eksklusif Wakil Bupati Bogor, Tegaskan Reklamasi Tambang Harus Ditegakkan

Masyarakat diimbau menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPerry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Sementara
Artikulli tjetërKementerian Hukum Buka Kanal Pengaduan Langsung ke Menteri Lewat Program “PASTI ADA SOLUSI”