Publikbogornews.com – Sorotan terhadap pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di balik proyek senilai Rp195 juta itu, muncul penyebutan nama organisasi sosial hingga wakil rakyat oleh sejumlah narasumber saat proses konfirmasi dilakukan redaksi.
Temuan tersebut bermula ketika redaksi mengonfirmasi pelaksanaan proyek P3A-TGAI di Desa Mekarjaya. Kepala Desa Mekarjaya, Abraham, membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyebut pelaksanaannya melalui organisasi kepemudaan.
“Betul ada P3A dan itu melalui Karang Taruna,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).

Dalam penelusuran yang sama, seorang ketua kelompok tani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengusulkan program P3A-TGAI tahun ini.
Ia justru menyebut adanya inisial dua wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor yang menurut pengakuannya berkaitan dengan program tersebut.
“Tahun ini saya tidak ada usulan, Bang. Itu dari ****** dan ********,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani yang lain mengungkap kondisi yang menurutnya dialami banyak pelaksana program P3A-TGAI. Ia mengaku kelompok penerima program terpaksa berutang kepada pemasok material maupun pekerja karena dana proyek belum dicairkan.
“Wajar saja, Bang. P3A semuanya punya utang ke penyedia batu, pasir, semen, juga pekerja karena belum ada pencairan. Saya juga baru pesan APD kemarin lewat Shopee,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa sebagian pekerja di lapangan diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Namun demikian, keterlambatan pengadaan APD tidak menghapus kewajiban penerapan standar K3 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, redaksi menemukan sejumlah pekerja proyek P3A-TGAI di Desa Mekarjaya bekerja tanpa perlengkapan keselamatan lengkap, seperti helm proyek, rompi reflektif, sepatu keselamatan, dan sarung tangan.

Ketua Kelompok P3A Tani Samawa, Fajar, juga mengakui bahwa penggunaan APD oleh pekerja belum sepenuhnya diterapkan.
“Siap Kang, izin ada sebagian dipakai, ada yang tidak. Saya di lokasi,” katanya.
Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memastikan keselamatan tenaga kerja sebagai prioritas utama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) belum memberikan tanggapan resmi atas temuan di lapangan maupun berbagai informasi yang berkembang terkait pelaksanaan program tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari organisasi sosial maupun pihak-pihak yang disebut oleh narasumber.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































