Beranda Berita Terkini Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan yang Berdampak

Sekjen ATR/BPN: Pejabat Administrator Harus Jadi Penggerak Perubahan yang Berdampak

Publikbogornews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pejabat administrator harus mampu menjadi motor penggerak perubahan yang menghasilkan kinerja nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan tugas administratif.

Hal itu disampaikan saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I hingga III Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN pada 22 Juli 2026.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Penanganan Bencana di Sumatera

Menurutnya, pemimpin administrator dituntut mampu membaca perubahan, membangun kolaborasi, mengambil keputusan yang tepat, serta menggerakkan organisasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Pelatihan ini diikuti 131 peserta yang terdiri atas 20 pejabat administrator di lingkungan pusat dan 111 pejabat dari satuan kerja daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Audit Total Perusahaan Pemegang Konsesi Lahan

Selain memperkuat kompetensi kepemimpinan, peserta juga dibekali kemampuan manajemen kinerja, kepemimpinan berbasis Pancasila, hingga penyusunan aksi perubahan yang dapat diterapkan di unit kerja masing-masing.

Melalui pelatihan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap lahir pemimpin-pemimpin yang adaptif, inovatif, dan mampu mendorong transformasi birokrasi serta menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kemnaker Sampaikan Ucapan Tahun Baru 2026, Ajak Pekerja Lebih Produktif dan Sejahtera

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemenko Polkam Perkuat SDM Keamanan Siber demi Ketahanan Siber Nasional
Artikulli tjetërTrotoar Bukan Jalan Pintas! Pengendara Diingatkan Hormati Hak Pejalan Kaki