Publikbogornews.com – Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli mobil secara daring dengan modus skema segitiga yang dijalankan jaringan lintas daerah. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka dari Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kasus terungkap setelah seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan penipuan saat membeli mobil melalui platform online pada 15 Februari 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan sindikat menjalankan aksinya dengan mempertemukan penjual asli dan calon pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.
“Korban mengira bertransaksi langsung dengan pemilik kendaraan, padahal pembayaran diarahkan ke rekening yang dikendalikan pelaku,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Pelaku diketahui lebih dulu mencari iklan kendaraan asli di marketplace dan media sosial. Foto serta data kendaraan kemudian disalin dan dipasang ulang dengan harga lebih murah untuk menarik korban.
Saat calon pembeli tertarik, sindikat menghubungkan korban dengan penjual asli. Namun seluruh komunikasi dan alur transaksi tetap dikendalikan pelaku hingga korban mentransfer uang ke rekening mereka.
Polisi menyebut kelompok yang beroperasi di Batam bertugas mencari target dan menyebarkan iklan palsu melalui Facebook Marketplace serta aplikasi pesan singkat. Tiga tersangka berinisial MJ, AN, dan BD diduga menjadi pengendali komunikasi dengan para korban.
Akibat aksi tersebut, sindikat penipuan mobil online itu diduga telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari sejumlah korban di berbagai daerah.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































