Beranda Berita Terkini Permohonan Apostille Ditolak? Kemenkum Imbau Pemohon Cermati Dokumen dan Data

Permohonan Apostille Ditolak? Kemenkum Imbau Pemohon Cermati Dokumen dan Data

Publikbogornews.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat mengajukan layanan apostille guna menghindari penolakan permohonan.

Pemohon diminta memastikan akses layanan dilakukan melalui portal resmi layanan AHU, memeriksa kesesuaian dokumen, mengisi data secara benar, serta melengkapi legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan BHR 2026 untuk Driver dan Kurir Online

Kemenkum menegaskan, banyak permohonan ditolak akibat kesalahan administrasi sederhana, mulai dari data yang tidak sinkron hingga dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

Masyarakat pun didorong memahami panduan lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga :  Kick Off Pemagangan Nasional Batch II Digelar Besok, Peserta Wajib Hadir

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan akurat.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSimbol “@” Ubah Dunia, Ini Kisah Email Pertama dalam Sejarah
Artikulli tjetërNusron Wahid: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia