Beranda Berita Terkini Israel Setujui RUU Pembatasan Azan dengan Pengeras Suara, Tuai Kecaman Palestina

Israel Setujui RUU Pembatasan Azan dengan Pengeras Suara, Tuai Kecaman Palestina

Publikbogornews.com – Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid.

Kebijakan yang lolos pada pembacaan pendahuluan itu memicu kontroversi dan mendapat kecaman dari pihak Palestina yang menilai aturan tersebut mengancam kebebasan beragama.

Baca Juga :  Perkuat Kepastian Hukum, Pemilik Rumah Kini Bisa Ubah HGB Menjadi SHM

RUU tersebut disahkan pada Kamis (2/7) dengan dukungan 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menyatakan penolakan.

Usulan ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, serta didukung partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.

Baca Juga :  Sempat Dirampas Mafia Tanah, Sertifikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali

Jika nantinya disahkan hingga tahap akhir, aturan tersebut akan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid, sebuah langkah yang diperkirakan akan terus memicu perdebatan mengenai hak kebebasan beragama dan hubungan Israel-Palestina.***

Baca Juga :  Mandi Air Dingin Pagi Hari Ternyata Punya Banyak Manfaat, Ini Faktanya

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPlt Bupati Kuansing Tunjuk Plh Sekda, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Artikulli tjetërMesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti