Publikbogornews.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memerintahkan jajaran Imigrasi Bali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menjadi penyelenggara event lari Bali Silent Disco di Canggu, Badung, Bali, yang diduga melanggar aturan dan mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI).
Hendarsam menegaskan WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia. Jika ditemukan WNA bertindak sebagai event organizer (EO), petugas diminta segera melakukan penindakan.
Hasil penelusuran Imigrasi mengungkap acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua warga negara Belanda, berinisial JAS (35) dan HQV (37), sebagai penyelenggara.
Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan kedua WN Belanda tersebut ke dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga memanggil penjamin kedua WNA, PT SIG, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, sponsor akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































