Publikbogornews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemanfaatan Pertukaran Dokumen untuk Penanganan Overstay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bogor, Rabu (22/7/2026).
Menurut Sonata, penerapan SPPT-TI diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga menegaskan pentingnya penyempurnaan pemanfaatan dokumen pada tahap eksekusi sebagai instrumen utama dalam mengatasi persoalan overstay di Lapas dan Rutan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































