Publikbogornews.com – Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau Mama Sinta, melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya dalam proses produksi film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Melalui kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, Mama Sinta mengaku merasa dirugikan karena keterlibatannya dalam film tersebut diduga dilakukan tanpa perizinan dan pengakuan yang layak.
Menurut Hamonangan, kliennya yang kini berusia 62 tahun tidak memperoleh perlakuan yang semestinya selama proses produksi.
“Laporan sudah diterima dan tanda terima laporan polisi telah diterbitkan,” ujar Hamonangan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah seorang Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perbincangan mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam industri perfilman di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































