Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi.
Program kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah se-Sulut ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan agar lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan, Sulut dipilih sebagai bagian dari piloting kerja sama ATR/BPN dan KPK yang diharapkan dapat menjadi contoh nasional.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Transformasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di sektor pertanahan sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi di daerah.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































