Publikbogornews – Polres Tabanan menetapkan lima orang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penyidikan dipisahkan menjadi dua perkara, yakni dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 18 saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut. Penanganan perkara dilakukan Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.
Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Masyarakat diimbau menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































