Publikbogornews.com – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela dengan alasan pribadi.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden pada 25 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Dewan Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) UU BI.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan surat pengunduran diri Perry Warjiyo hanya mencantumkan alasan pribadi tanpa menyebut faktor kesehatan maupun alasan lain.
“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujar Prasetyo Hadi. Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan BI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































