Beranda Berita Terkini Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana...

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pelaksana Sementara

Publikbogornews.com – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela dengan alasan pribadi.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden pada 25 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Baca Juga :  MPR Minta Maaf soal Insiden Penilaian LCC Empat Pilar di Kalbar

Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, Dewan Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) UU BI.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik pada Pemerintah Tangani Bencana Tetap Kuat

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan surat pengunduran diri Perry Warjiyo hanya mencantumkan alasan pribadi tanpa menyebut faktor kesehatan maupun alasan lain.

Baca Juga :  Gara-Gara Cemburu dan Kesal, Kekasih Tebas ‘Senjata’ Pacar Pakai Cutter

“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujar Prasetyo Hadi. Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan BI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabupaten Bogor Gelar Job Fair 2026, Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan
Artikulli tjetërLima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Maut Terduga Pencuri Ayam di Bali