Publikbogornews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina yang berstatus buronan Interpol, ke Siprus murni merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional dan tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Abdul Karim ditangkap di Tangerang pada 16 Juli 2026 setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan terorganisasi lintas negara.
Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, proses yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi otoritas Siprus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan, kasus tersebut merupakan perkara pidana murni yang telah melalui prosedur ketat Interpol.
Ia memastikan penanganan terhadap individu yang berhadapan dengan hukum tidak mengurangi komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Menurutnya, sejak 1948 hingga kini Indonesia secara konsisten berada di pihak rakyat Palestina.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tetap berkomitmen penuh mendukung kemerdekaan Palestina sembari menjalankan kewajiban dalam kerja sama penegakan hukum internasional.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































