Beranda Berita Terkini Kemenko Polkam Perkuat SPPT-TI, Solusi Atasi Overstay di Lapas dan Rutan

Kemenko Polkam Perkuat SPPT-TI, Solusi Atasi Overstay di Lapas dan Rutan

Publikbogornews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Sinar UV Ekstrem di Jabodetabek

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemanfaatan Pertukaran Dokumen untuk Penanganan Overstay di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bogor, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Siput Bisa Tidur Hingga Tiga Tahun, Ini Fakta Unik Dunia Hewan

Menurut Sonata, penerapan SPPT-TI diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia juga menegaskan pentingnya penyempurnaan pemanfaatan dokumen pada tahap eksekusi sebagai instrumen utama dalam mengatasi persoalan overstay di Lapas dan Rutan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.***

Baca Juga :  Chocolate Mochi Cake: Kue Cokelat Kenyal ala Jepang yang Lagi Hits

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakResmi! Manchester City Rekrut Elliot Anderson, Transfer Tembus Rp2,5 Triliun
Artikulli tjetërDirjen Imigrasi Perintahkan Tangkap WNA yang Jadi EO Event Lari di Bali, Dua WN Belanda Dicekal