Beranda Berita Terkini PKB Dukung Putusan MK, Klaim Sudah Konsisten Penuhi Kuota 30 Persen Caleg...

PKB Dukung Putusan MK, Klaim Sudah Konsisten Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Publikbogornews.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).

Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid menegaskan, partainya selama ini telah konsisten memenuhi ketentuan tersebut dan menyiapkan kader perempuan untuk maju dalam kontestasi legislatif.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Kampus Unhan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Simak Arahan Presiden Prabowo Tentang Pemimpin Masa Depan

“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan dan telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Putusan MK itu juga memuat sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, termasuk potensi pencoretan di daerah pemilihan tertentu.

Baca Juga :  Astronaut ISS Dievakuasi Lebih Awal, Catat Sejarah Evakuasi Medis Pertama NASA

Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota.

Ketentuan baru ini menjadikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan sebagai syarat administrasi peserta pemilu.***

Baca Juga :  Korban Penganiayaan di Cipadung Wetan Dikenang sebagai Sosok Penuh Empati

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakATR/BPN Ingatkan Masyarakat, Jangan Asal Transaksi Tanah agar Tak Berujung Sengketa
Artikulli tjetërSinergi Aparat dan Pemuda, Polsek Cigudeg Gelar Apel Pengamanan Idul Adha 1447 H