Publikbogornews.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).
Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid menegaskan, partainya selama ini telah konsisten memenuhi ketentuan tersebut dan menyiapkan kader perempuan untuk maju dalam kontestasi legislatif.
“PKB selalu mendukung penuh keterwakilan perempuan dan telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Putusan MK itu juga memuat sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, termasuk potensi pencoretan di daerah pemilihan tertentu.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota.
Ketentuan baru ini menjadikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan sebagai syarat administrasi peserta pemilu.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































