Publikbogornews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli tanah selesai hanya setelah ada kesepakatan harga dan pembayaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pembeli dan penjual wajib memahami seluruh prosedur hukum agar transaksi berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Menurutnya, langkah paling penting sebelum transaksi dilakukan adalah memastikan status tanah jelas, dokumen sah, serta tidak sedang dalam sengketa. Selain itu, proses administrasi hingga balik nama sertifikat juga harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan kuitansi pembayaran tanpa dokumen resmi karena berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi atrbpn.go.id***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































