Beranda Berita Terkini ATR/BPN Ingatkan Masyarakat, Jangan Asal Transaksi Tanah agar Tak Berujung Sengketa

ATR/BPN Ingatkan Masyarakat, Jangan Asal Transaksi Tanah agar Tak Berujung Sengketa

Publikbogornews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap proses jual beli tanah selesai hanya setelah ada kesepakatan harga dan pembayaran.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pembeli dan penjual wajib memahami seluruh prosedur hukum agar transaksi berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Baca Juga :  Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nataru, Warga Apresiasi

Menurutnya, langkah paling penting sebelum transaksi dilakukan adalah memastikan status tanah jelas, dokumen sah, serta tidak sedang dalam sengketa. Selain itu, proses administrasi hingga balik nama sertifikat juga harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Waspadai Disinformasi, Ruang Digital Kini Jadi Medan Perang Baru

ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan kuitansi pembayaran tanpa dokumen resmi karena berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Untuk informasi lengkap, masyarakat dapat mengakses situs resmi atrbpn.go.id⁠***

Baca Juga :  Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan Pemprov Sulsel Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPedagang Siomay di Leuwiliang Rayakan Kemenangan Persib dengan Ribuan Porsi Gratis
Artikulli tjetërPKB Dukung Putusan MK, Klaim Sudah Konsisten Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan