Publikbogornews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mempertegas langkah melawan praktik mafia pangan sebagai upaya melindungi petani, menjaga hak konsumen, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dalam sejumlah pengungkapan terbaru, Kementan menyoroti dugaan praktik beras oplosan yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah juga telah dicabut sebagai bagian dari pembenahan tata niaga pangan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemberantasan mafia pangan membutuhkan keberanian serta dukungan seluruh elemen agar sistem pangan nasional semakin kuat, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan petani maupun masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi menuju kedaulatan pangan Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































