Publikbogornews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, dan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah titik wilayah Leuwiliang.
Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47 yang melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, dan Rumija untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur yang akan dilalui masyarakat dan tamu kegiatan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menjalankan tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap sejak awal Mei 2026. Sebagian besar pedagang disebut memilih membongkar bangunannya secara mandiri, sementara sisanya ditertibkan bersama unsur MUSPIKA dan instansi terkait.
Penertiban menyasar dua titik utama, yakni ruas Jalan Raya Leuwiliang mulai perbatasan Cibungbulang–Jembatan Cianten hingga perbatasan Leuwisadeng–Jembatan Cibeber 1, serta Jalan Lingkar Leuwiliang hingga kawasan Terminal Leuwiliang.
Satpol PP memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan agar trotoar, bahu jalan, dan Rumija tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan demi menjaga wajah Leuwiliang tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































