Beranda Berita Terkini Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Warga Aktif Melapor

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Warga Aktif Melapor

Publikbogornews.com – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama pemilik lahan.

Untuk menekan kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Baca Juga :  Napoli Tersingkir Dramatis, Como Menang Adu Penalti di Coppa Italia

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, meminta masyarakat segera melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang konkret.

Baca Juga :  Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Damkar, Catat 1.889 Aksi Penyelamatan Sepanjang 2025

Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.

Baca Juga :  Antara Klaim, Integritas dan Popularitas : Pemuda Harus Tahu Ini

Pemerintah menegaskan, perlindungan hak atas tanah membutuhkan peran aktif masyarakat agar praktik mafia tanah dapat ditekan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin terjaga.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMBG Jangkau 62,4 Juta Penerima, Dorong Gizi dan Gerakkan Ekonomi Rakyat
Artikulli tjetërJay Idzes Bersinar di Sassuolo, CEO Puji Perkembangan Sang Kapten Timnas Indonesia