Publikbogornews.com – Kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad, bersama pengurus Porbi mendatangi kediaman keluarga Muhammad Adebaran Musafa, bocah 9 tahun yang meninggal akibat serangan anjing pemburu di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Afdhal menjelaskan, kunjungan pada Jumat (19/6/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan antara keluarga korban dan pihak tersangka di Polres Bogor.
Menurutnya, kesepakatan perdamaian telah ditandatangani kedua belah pihak pada 10 Juni 2026.
Selain itu, surat permohonan mediasi, perdamaian, dan pencabutan perkara juga telah disampaikan secara resmi kepada Polres Bogor.
Kedatangan rombongan turut dibenarkan Sekretaris Desa Argapura, Sahrul. Ia menyebut pihak tersangka datang untuk bersilaturahmi, menyampaikan permohonan maaf, serta memberikan uang kerohiman kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada 7 Juni 2026, ketika korban diserang empat anjing pemburu saat mencari belut di kawasan hutan Jasinga.
Akibat kejadian tersebut, polisi menetapkan Y, anggota komunitas pemburu babi hutan, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski upaya perdamaian telah ditempuh, proses hukum atas kasus tersebut tetap menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan terkait aspek keadilan serta penegakan hukum.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































