Beranda Berita Terkini Akses Informasi Publik Gratis, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Mengawasi

Akses Informasi Publik Gratis, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Mengawasi

Publikbogornews.com – ementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak setiap warga negara dan dapat diperoleh secara gratis.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong transparansi pemerintah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program publik.

Baca Juga :  WFH Jumat, Pelayanan PTSA Kemnaker Tetap Normal

Melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, mulai dari regulasi, layanan publik, hingga program dan anggaran pemerintah.

Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi seperti ppid.kemenkum.go.id guna memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.***

Baca Juga :  Era Baru Rossoneri: Allegri-Tare Lakukan Cuci Gudang di AC Milan

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakCrystal Palace dan Rayo Vallecano Raih Kemenangan Krusial di Semifinal UEFA Conference League
Artikulli tjetërVideo Call Napi Viral, Kakanwil Sumut Pastikan Sesuai Prosedur