Publikbogornews.com — Viral video call narapidana dari Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan memicu perhatian publik. Namun, pihak pemasyarakatan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kejadian tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) merupakan sarana komunikasi resmi yang diawasi dan digunakan sesuai aturan.
Video call itu dilakukan oleh narapidana berinisial I alias Iwan Panjang menggunakan fasilitas tersebut. Hasil pemeriksaan internal menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dari pihak lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-B Padang Sidempuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa viralnya video dipicu kelalaian pihak keluarga.
Istri narapidana diketahui merekam layar saat panggilan berlangsung dan menyebarkannya ke media sosial.
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan layanan komunikasi bagi warga binaan secara transparan dan sesuai ketentuan.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































