Publikbogornews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkaji teknis penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat koordinasi lintas instansi.
Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di Tangerang Selatan pada Kamis (30/04/2026), sebagai tindak lanjut kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait.
Fokus utama rapat adalah penyusunan National Referral Mechanism (NRM) dan Screening Form sebagai standar operasional penanganan kasus.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, menegaskan bahwa penyusunan mekanisme ini diharapkan menjadi acuan terpadu bagi seluruh instansi, baik di dalam maupun luar negeri, dalam menangani kasus TPPO secara efektif.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan korban sekaligus memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan perdagangan orang di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































