Publikbogornews.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda memasuki babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Adhimas Firdaus alias Adhimas Firdaus dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026). Jaksa penuntut umum, Sukanda, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dianggap merendahkan kelompok masyarakat tertentu.
“Meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana terhadap Adhimas Firdaus selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Sukanda saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Resbob di platform digital, yang memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya warga Sunda. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap identitas budaya, sehingga berujung pada proses hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut kehormatan dan identitas budaya suatu kelompok masyarakat.
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































