Publikbogornews.com – Rudy Susmanto menegaskan akan membawa ke ranah hukum oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat, menyusul temuan indikasi adanya ASN yang menawarkan jabatan struktural tingkat kecamatan kepada pejabat lain, bahkan disertai aliran uang sejak 2022.
Rudy menegaskan, jika terbukti mengandung unsur pidana, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke kepolisian.
Langkah tegas ini disebut sebagai komitmen Pemkab Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































