Publikbogornews.com – Sidang kasus kematian dosen Semarang, Levi, mengungkap fakta baru. Penjaga indekos, Muhammad Iqbal, blak-blakan menyebut tempat tinggal korban menerapkan sistem “bebas”, di mana penghuni dapat menerima tamu kapan saja, bahkan menginap.
Dalam persidangan, Iqbal mengungkap bahwa korban telah tinggal selama tiga tahun dan kerap dikunjungi terdakwa, AKBP Basuki, sekitar dua kali dalam sepekan, khususnya akhir pekan. Ia juga mengaku beberapa kali melihat korban dijemput menggunakan mobil dinas kepolisian.
Meski tidak mengetahui hubungan keduanya secara pasti, saksi menegaskan bahwa Basuki sering bermalam di kamar korban. Namun, ia tidak mendengar adanya keributan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Fakta lain terungkap, korban sempat dalam kondisi lemas usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada November lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rasjid menilai perkara ini tidak sederhana, mengingat minimnya saksi yang mengetahui langsung kejadian.
Keterlibatan aparat kepolisian sebagai terdakwa dan saksi juga menjadi sorotan dalam proses pembuktian.
Pada sidang sebelumnya, Basuki mengaku bersalah karena tidak mengantar korban menjalani pengobatan lanjutan.
Ia berdalih kelelahan dan keterbatasan biaya menjadi alasan keterlambatan tersebut, meski mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































