Beranda Berita Terkini Kuasa Hukum Roy Suryo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Polda Metro...

Kuasa Hukum Roy Suryo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Polda Metro Jaya

Publikbogornews.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mulai menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026), untuk tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Swasembada Gula, Petani Tebu Dapat KUR Khusus

Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyebutkan pihaknya mengagendakan kehadiran tiga saksi fakta dan tujuh ahli.

Namun, tiga saksi berhalangan hadir karena tengah menjadi saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.

Baca Juga :  Rangkaian HUT RI Ke-80: Dipimipin Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Terbaik di Kecamatan Parung

Sejumlah ahli tetap memberikan keterangan, di antaranya Prof. Tono Saksono, ahli geodesi dan pengukuran, yang memaparkan metode analisis ilmiah yang dinilai sejalan dan dapat membuktikan kajian Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Selain itu, Prof. Zainal Muttaqin, dokter bedah saraf, turut menjelaskan dasar keilmuan pendekatan neuroscience yang selama ini digunakan dr. Tifa dalam menilai perilaku dan peristiwa.

Baca Juga :  Masjid Al-Haram: Jejak Sejarah Ka’bah dari Nabi Ibrahim hingga Era Islam

Kuasa hukum menegaskan seluruh keterangan ahli bertujuan menunjukkan bahwa kajian para tersangka memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Artikulli paraprakMenteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ke Komisi II DPR RI
Artikulli tjetërArsenal Sempurna, Bodø/Glimt Kejutkan Man City di Matchday 7 Liga Champions