Publikbogornews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara dilakukan seiring dengan penerapan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang tengah disidik. Proses kalkulasi tersebut hingga kini masih berjalan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (Gus Alex).
Budi menegaskan, penetapan tersangka tidak menunggu rampungnya perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti, sementara BPK terus memberikan dukungan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.***







































