Beranda Berita Terkini Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri

Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, Mayoritas Dibongkar Mandiri

Publikbogornews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Ciseeng, Rabu (8/7). Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tinjau SMKN 1 Cileungsi, Pastikan Pemulihan Siswa Terdampak

Kegiatan menyasar sejumlah titik di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan.

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pengembangan Wilayah Timur Kabupaten Bogor

Sebelum penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Hasilnya, sebanyak 92 dari 103 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemilik, sementara 11 bangunan sisanya dibongkar petugas dengan dukungan alat berat.

Baca Juga :  Balita 3 Tahun Diculik di Apartemen Kelapa Gading, Mantan Suami Ibu Korban Ditangkap

Operasi ini melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, DLH, Dishub, PUPR, Linmas, Karang Taruna, dan KNPI Kecamatan Ciseeng.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPrabowo Apresiasi Polri, Pembangunan 1.000 SPPG Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Artikulli tjetërATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan, Perkuat Sistem dan Akhiri Tumpang Tindih Regulasi