Publikbogornews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng menertibkan 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Ciseeng, Rabu (8/7). Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Kegiatan menyasar sejumlah titik di Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan.
Sebelum penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Hasilnya, sebanyak 92 dari 103 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemilik, sementara 11 bangunan sisanya dibongkar petugas dengan dukungan alat berat.
Operasi ini melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, DLH, Dishub, PUPR, Linmas, Karang Taruna, dan KNPI Kecamatan Ciseeng.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































