Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU diperlukan untuk mengatasi fragmentasi regulasi yang selama ini memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, serta berbagai persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat, terpadu, dan adaptif guna menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































