Publikbogornews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membeli bahan pangan, khususnya telur, di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dapur yang membeli telur dengan harga hanya Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram terancam mendapat surat teguran hingga penutupan operasional.
Kepala BGN menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi peternak dan petani dari praktik pembelian yang merugikan.
BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadirkan manfaat bagi penerima program, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang adil bagi UMKM peternak dan petani lokal sebagai mitra utama penyedia bahan pangan.
Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen BGN dalam menciptakan ekosistem Program MBG yang sehat, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan petani serta peternak di seluruh Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow





































