Publikbogorbews.com – Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y, anggota komunitas pemburu babi hutan asal DKI Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Muhammad Adebaran Musafa (9), bocah asal Cigudeg yang diduga diserang empat ekor anjing pemburu di kawasan hutan Kecamatan Jasinga.
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan korban saat itu tengah memancing belut pada Minggu (7/6/2026) sebelum dikejar dan diterkam empat anjing pemburu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kaki, tangan, kepala, hingga telinga kanannya.
“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian tersangka, kami telah mengamankan Y dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar AKP Silfi dalam konferensi pers di Polres Bogor, Senin (8/6/2026).
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 363 huruf C KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, empat anjing pemburu yang diduga menyerang korban dilaporkan telah mati. Polisi menyebut hewan tersebut kehabisan napas setelah sopir kendaraan tersangka lupa membuka kaca mobil saat proses pemeriksaan di Polsek Jasinga.
Hasil autopsi dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor juga menemukan darah pada mulut dua ekor anjing.
Polisi kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah anjing-anjing tersebut terpapar rabies atau tidak.
Kasus ini terus didalami guna mengungkap seluruh fakta di balik tragedi yang merenggut nyawa bocah berusia 9 tahun tersebut.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































