Publikbogornews.com – ementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak setiap warga negara dan dapat diperoleh secara gratis.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong transparansi pemerintah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program publik.
Melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), masyarakat dapat mengakses berbagai informasi, mulai dari regulasi, layanan publik, hingga program dan anggaran pemerintah.
Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi seperti ppid.kemenkum.go.id guna memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































