Publikbogornews.com – Kementerian ATR/BPN mengingatkan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah guna mencegah sengketa batas bidang tanah yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa asas ini merupakan prinsip penetapan batas tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
Dalam praktiknya, pemilik tanah bersama para tetangga menunjukkan dan menyepakati batas bidang tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas.
Menurutnya, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas batas tanah, mengurangi potensi konflik, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan adanya kesepakatan batas sejak awal, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih akurat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































