Publikbogornews.com – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama pemilik lahan.
Untuk menekan kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, meminta masyarakat segera melaporkan dugaan mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang konkret.
Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, layanan WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.
Pemerintah menegaskan, perlindungan hak atas tanah membutuhkan peran aktif masyarakat agar praktik mafia tanah dapat ditekan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin terjaga.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































