Publikbogornews.com – KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) memastikan rencana usaha sesuai dengan zona peruntukan wilayah.
Aturan ini menjadi dasar penting dalam Perizinan Berusaha agar aktivitas bisnis berjalan legal dan tertib tata ruang.
Dengan KKPR, pelaku usaha mendapat kepastian hukum sekaligus mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang.
Informasi lengkap dapat diakses melalui tautan resmi ATR/BPN.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































