Beranda Berita Terkini MA: Status PNS Itong Isnaeni Hanya untuk Proses Pemberhentian

MA: Status PNS Itong Isnaeni Hanya untuk Proses Pemberhentian

Publikbogornews.com– Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada pengangkatan kembali mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan aktivasi status PNS Itong hanya untuk memenuhi syarat administratif dalam proses pemberhentian tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga :  Mudik Lebih Tenang, Layanan Tanah Bisa Dipantau via Aplikasi

“Jadi, saya tegaskan tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong,” kata Yanto, Kamis (28/8).

Itong sebelumnya diberhentikan tidak hormat sebagai hakim melalui Keputusan Presiden RI usai terbukti kasus korupsi pada 2002.

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto Resmikan Pos Damkar Sentul City Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Darurat Babakan Madang

Namun, statusnya sebagai PNS baru bisa dicabut setelah melalui mekanisme formal di BKN, termasuk pencantuman jabatan.

Dengan mekanisme tersebut, status Itong sebagai Klerek Analisa Perkara hanya bersifat administratif guna mempercepat proses pemberhentian permanen sebagai PNS.***

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.870 per Dolar AS, Ekonom Sebut BI Kewalahan Redam Tekanan

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRangkaian HUT RI Ke-80: Dipimipin Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Terbaik di Kecamatan Parung
Artikulli tjetër256 Pelajar Dicegah Ikut Demo DPR, Polisi Temukan Busur Panah