Beranda Politik & Hukum Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Publikbogornews.com– Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap adanya empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Baca Juga :  Gencatan Senjata Disetujui, Israel Tetap Gempur Gaza

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), penyidik membantah klaim tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat dua alat bukti.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, kami telah memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik,” ujar penyidik Jampidsus di ruang sidang.

Baca Juga :  Rumah Hakim Pengadil Kasus Korupsi Jalan di Sumut Terbakar, Istri Baru Tinggalkan Rumah 20 Menit

Sejauh ini, 113 saksi telah diperiksa, termasuk Nadiem yang sebelumnya tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dan BPKP yang menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Baca Juga :  ”Robin Hood 2.0”: Negara Sita Aset Koruptor untuk Biayai Pendidikan Anak Bangsa

Selain Nadiem, lima tersangka lain turut ditetapkan dalam kasus yang sama, di antaranya eks staf khusus dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang praperadilan atas gugatan Nadiem masih terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.***

 

Artikulli paraprakKemenko Polhukam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan
Artikulli tjetërPelayanan BPJS di RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Dikeluhkan, DPRD Bogor Janji Tindak Lanjut