Publikbogornews.com– Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menangkap pasangan suami istri pegawai Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) atas dugaan menerima suap sebesar RM900.000 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Pasangan berusia 40-an tahun itu ditahan selama lima hari hingga 14 September setelah mendapat persetujuan Pengadilan Magistrate Ayer Keroh.
Mereka diduga memfasilitasi masuknya pekerja asing tanpa dokumen sah melalui program amnesti dengan tarif suap RM700 per orang. Dari jumlah itu, tersangka mendapat bagian RM150.
Selama empat tahun, pasangan tersebut mengumpulkan ratusan ribu ringgit yang kemudian dipakai membuka toko perhiasan di Pahang dan membeli kendaraan mewah.
MACC juga menyita 3 kg emas senilai RM1,4 juta saat penggerebekan di toko tersebut.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang MACC 2009.***





































