Publikbogornews.com– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024.
Formasi tersebut terbagi dua kelompok: 4.548 pegawai non-ASN terdaftar di BKN (551 guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis) serta 5.208 pegawai non-ASN belum terdaftar di BKN (508 guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis).
“Alokasi formasi ini sudah resmi kami umumkan melalui situs Pemkab Bogor pada 10 September 2025. Seluruh proses penerimaan bebas biaya dan dari praktik KKN,” tegas Rudy, Jumat (12/9).
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025, dengan mengunggah dokumen seperti pas foto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat, serta surat pernyataan lima poin.
Pemkab mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir untuk menghindari gangguan sistem. Informasi resmi dapat diakses di https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.***

































