Beranda Berita Terkini Kasus Penculikan Kacab BRI: Tersangka Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kasus Penculikan Kacab BRI: Tersangka Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Publikbogornews.com– Erasmus Wawo, salah satu tersangka penculikan Kepala Cabang BRI Ilham Pradipta (37), melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Erasmus, Adrianus Agal, mengatakan kliennya siap membuka peran pihak lain yang diduga menjadi dalang intelektual dalam kasus penculikan berujung pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  BSK Hukum Hadirkan e-Journal sebagai Sumber Kajian Hukum Terkini

“Ada indikasi klien kami dikorbankan. Dengan pengajuan ini, kami berharap ada keringanan hukuman sekaligus mengungkap perintah di balik eksekusi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Adrianus menegaskan, Erasmus tidak mengenal para tersangka dari klaster intelektual maupun eksekutor, namun siap membeberkan fakta terkait instruksi yang diterima, termasuk adanya perintah dari seseorang berinisial F untuk menyerahkan korban di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Bahas Netralitas Negara di Laut di Tengah Dinamika Keamanan Global

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka. Selain itu, seorang anggota TNI juga masih diperiksa di Pusdanpom Jaya terkait dugaan keterlibatan.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBanjir Bali: Korban Tewas Jadi 14, Dua Masih Hilang
Artikulli tjetërBalita Hilang Saat Banjir Bandang Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia