Beranda Berita Terkini Laptop Rp1,98 Triliun: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Laptop Rp1,98 Triliun: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Publikbogornews.com – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga :  Jalan Gunung Geulis Kini Mulus, Hasil Bankeu Bupati Rudy Susmanto

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

Baca Juga :  Tak Mampu Biaya dan Jaminan Kesehatan, Ibu di Palembang Melahirkan di Teras Musala

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Ia juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.***

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto Serukan Komitmen Bangun Daerah dan Teguhkan Jati Diri Bangsa
Artikulli paraprakBupati Rudy Susmanto Tegaskan Anggaran Bogor Harus Berpihak pada Rakyat
Artikulli tjetërTragedi Ojol Terlindas, Komandan Brimob Dijatuhi PTDH