Beranda Berita Terkini Empat Tersangka Klaim Hanya Jalankan Perintah, Bukan Eksekutor

Empat Tersangka Klaim Hanya Jalankan Perintah, Bukan Eksekutor

Publikbogornews.com – Kuasa hukum empat tersangka penculikan kepala cabang bank BUMN berinisial IP (37) mengungkap adanya tiga klaster pelaku dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.

Menurut pengacara Adrianus Agau, kliennya—AT, RS, RAH, dan EW alias Eras—hanya terlibat sebagai tim penjemput paksa, bukan eksekutor.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudi Susmanto Dukung Penuh Pelestarian Adat dan Budaya Kasepuhan

“Ada klaster pengintai, klaster penjemputan paksa, dan klaster eksekutor. Klien kami hanya sampai penjemputan,” ujar Adrianus, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan, keempat tersangka menculik korban atas perintah pelaku berinisial F. Namun saat diminta kembali memulangkan korban, mereka kaget karena korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga :  firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 1: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

Adrianus menyebut kliennya berada dalam tekanan dan hanya diperintahkan untuk membuang jenazah.

Atas kasus ini, keluarga tersangka meminta perlindungan Panglima TNI dan Kapolri karena ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aksi eksekusi.***

Baca Juga :  Bupati Bogor Canangkan Bulan Dana Kemanusiaan dan Akreditasi UTD PMI 2025

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAPBD Perubahan 2025 Disiapkan, Pemkab Bogor Percepat Rehabilitasi Sekolah dan Jalan Rusak
Artikulli tjetërDrama Jersey Barcelona: Desain Baru Tertahan Regulasi La Liga