Beranda Berita Terkini Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Gugatan Wanprestasi, Tergugat Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Publikbogornews.com– Sidang gugatan wanprestasi antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melawan Forum Humas BUMN dan Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Namun, kedua tergugat tidak hadir tanpa alasan.

Baca Juga :  Ziarah Pramuka Bogor di Jasinga, Kenang Pejuang Legendaris Suwarno

Perkara bernomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan agenda pemeriksaan legal standing.

Meski tergugat absen, sidang tetap berjalan dan majelis memutuskan akan memanggil kembali untuk sidang berikutnya pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tampil di WEF Davos 2026, Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global

Kuasa Hukum PWI Pusat, Herry F. Tanjung, menjelaskan jika tergugat tetap tidak hadir hingga tiga kali panggilan, majelis dapat memutus perkara secara verstek.

Ia berharap para tergugat hadir di sidang berikutnya, namun menegaskan absensi mereka tidak menghalangi proses hukum.***

Baca Juga :  Nova Arianto Terapkan Rotasi Merata di Piala Dunia U-17 2025

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDipimpin Bupati Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor Pecahkan Rekor MURI Talas Kukus Terbanyak
Artikulli tjetërSering Dilupakan Orang Mengenal Manfaat Djikir Bagi Hati