Beranda Berita Terkini Sungai Cikaniki Tercemar Diduga Limbah Tambang Ilegal, 1.200 KK di Kalong Liud...

Sungai Cikaniki Tercemar Diduga Limbah Tambang Ilegal, 1.200 KK di Kalong Liud Kehilangan Akses Air Bersih

Publikbogornews.com – Harapan warga menghadapi musim kemarau berubah menjadi kecemasan. Sungai Cikaniki yang selama ini menjadi sumber air bersih diduga tercemar limbah pengolahan emas ilegal (PETI), menyebabkan sekitar 1.200 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kalong Liud kehilangan akses air untuk kebutuhan mandi, mencuci, dan minum.

Pencemaran mencuat setelah video perubahan warna air Sungai Cikaniki viral di media sosial. Limbah dari aktivitas pengolahan emas liar di kawasan hulu diduga dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: Sekretariat Jenderal Jadi Penopang Utama Program Kementerian

Kepala Desa Kalong Liud, Jani Nurzaman, mengatakan Sungai Cikaniki merupakan sumber air utama warga, terutama saat musim kemarau.

Perubahan warna air langsung direspons dengan rapat terbatas bersama Muspika dan para kepala desa guna menentukan langkah penanganan.

“Sekitar enam RW atau kurang lebih 1.200 KK bergantung pada Sungai Cikaniki. Perubahan warna air ini juga sudah kami laporkan kepada pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemacetan Viral di Kebun Teh Nirmala Nanggung, Lalu Lintas Kini Kembali Lancar

Sebagai langkah darurat, Pemerintah Desa menggandeng BPBD Kabupaten Bogor dan PT Antam Tbk untuk menyalurkan bantuan air bersih serta mempercepat pembangunan sumur bor dan jaringan pipanisasi bagi warga terdampak.

Sub Division Head Java Region CSR & External Relations UBPE Pongkor, Koko Susetio, menyatakan pihaknya prihatin atas kondisi tersebut.

Baca Juga :  Haul Mbah Muhyidiin di Jasinga Digelar 14 Juli, Jadi Momentum Doa dan Meneladani Perjuangan Ulama

Menurutnya, Antam fokus membantu masyarakat melalui penyediaan air bersih, sementara penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pencemaran lingkungan tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh air bersih.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak5.230 Orang Resmi Jadi WNI Sepanjang 2020–2026, Bukti Indonesia Tetap Jadi Pilihan
Artikulli tjetërSambut HUT RI ke-81, KNPI Kabupaten Bogor Ajak Warga Semarakkan Merah Putih di Seluruh Penjuru Daerah