Beranda Berita Terkini Jangan Keliru! ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama Sertipikat Tanah

Jangan Keliru! ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama Sertipikat Tanah

Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah.

Meski terdengar serupa, kedua layanan tersebut memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda.

Baca Juga :  Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Dorong Restrukturisasi Distribusi Tanah

Melalui unggahan di media sosial, ATR/BPN mengajak masyarakat memahami perbedaan kedua layanan tersebut sebelum mengajukan permohonan administrasi pertanahan.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan sekaligus menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen.

Baca Juga :  Liverpool vs Arsenal: Big Match Penentu Laju Awal Musim

Masyarakat juga diimbau menyimak infografis resmi yang telah disediakan ATR/BPN agar semakin memahami jenis layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhannya.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGempa M 6,8 Guncang Jepang, Sedikitnya 13 Orang Tewas